18 November 2019

Pasal - Pasal UUD 1945 Tentang HAM

HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


6 Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi "Personal Rights"
Contoh :
- Kebebasan untuk memeluk, menjalankan agama serta kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing.
- Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
- Kebebasan untuk ikut memilih dan ikut aktif dalam organisasi atau perkumpulan.

2. Hak Asasi Ekonomi "Property Rights"
Contoh :
- Kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Kebebasan mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

3. Hak Asasi Politik "Political Rights"
Contoh :
- Kebebasan memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Kebebasan mengikuti kegiatan pemerintahan.
- Kebebasan membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik.

4. Hak Asasi Hukum "Legal Equality Rights"
Contoh :
- Kebebasan mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Kebebasan mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya "Social Culture Rights"
Contoh :
- Kebebasan mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat serta minat.
- Kebebasan menentukan, memilih, dan mendapat pendidikan.

6. Hak Asasi Peradilan "Procedural Rights"
Contoh :
- Kebebasan mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
- Kebebasan diberlakukan sama atas penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka umum.


UU yang mengatur tentang HAM dan Penarapan dalam kehidupan pada saat ini

- UUD 1945 Pasal 27
Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak.

Seharusnya siapapun boleh bekerja ditempat yang layak, tidak harus orang yang mempunyai banyak uang dulu (orang dalem) untuk mempunyai pekerjaan yang layak. Kenyataannya masih banyak yang nganggur, dan makin banyak pengemis dijalanan.

- UUD 1945 Pasal 28 B
Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

Seharusnya membentuk keluarga dengan cara yang sah (pernikahan) yang tercatat di Kantor Urusan Agama dan pencatatan sipil. Bukan dengan cara Nikah Siri, Poligami dan Kawin Lari karena hal tersebut tidak sah di mata hukum

- UUD 1945 Pasal 28 C
Negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.

Seharusnya siapapun harus menempuh pendidikan yang layak. Kenyataannya, banyak yang putus sekolah karena tidak sanggup untuk membayarnya.

- UUD 1945 Pasal 28 D
Hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.

Seharusnya semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Kenyataannya, seperti contoh kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah. Seharusnya, perkara ini tidak perlu dimeja hijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah.

Cara mengatasinya yaitu dengan mempertegas jalannya hukum, para penegak hukum juga semakin diperketat pengawasannya agar tidak disuap oknum-oknum kalangan atas yang memanfaatkan keadaan

- UUD 1945 Pasal 28 E
Hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali.

* Tidak memaksakan suatu ajaran/agama pada orang lain
* Menghormati orang lain yang sedang beribadah
* Toleransi antarumat beragama
* Memberikan kesempatan yang sama pada setiap orang dalam mengungkapkan pendapatnya

- UUD 1945 Pasal 28 F
Hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan bertanggungjawab.

Itu berarti masyarakat boleh mencari segala macam informasi yang dibutuhkan tanpa terkecuali

- UUD 1945 Pasal 28 G
Perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara lain

Masih banyak tindakan penyiksaan, baik penyiksaan majikan terhadap pembantu, penyiksaan kakak kelas terhadap adik kelas, dan sebagainya. Sebaiknya untuk menhindari hal tersebut, kita memulai dari hal-hal kecil seperti mengawasi apakah terjadi tindak semacam itu di lingkungan kita, jika ada langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

- UUD 1945 Pasal 28 H
Hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hak atas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Jarang diterapkan oleh masyarakat bahkan instansi seperti rumah sakit, puskemas, dan lembaga lain yang terkait lainnya, contoh kasus yang terjadi pembuangan pasien lanjut usia, Suparman (65) oleh Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSUDT) Bandar Lampung.

Seharusnya, kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM. Tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar, kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.

- UUD 1945 Pasal 28 I
Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Banyak anak-anak jaman sekarang yang mengucilkan teman sekelasnya yang tidak se”derajat”. Banyak yang membawa gadget dan tidak mau berteman dengan temannya yang hanya membawa HP "jadul". Tidak mau berteman dan mengucilkan anak lain yang berasal dari desa, yang biasa berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Seharusnya, pemerintah lebih tegas dalam memberi hukuman pada pelanggar HAM agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dengan melanggar Pasal-pasal yang berkaitan dengan HAM, dan mendidik anak-anak sejak dini untuk belajar menghormati orang lain, tidak memilih memilih teman, dan saling menghargai.

- UUD 1945 Pasal 28 J
Mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain.

Harus saling menghormati dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut.

- UUD 1945 Pasal 29
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama kepada seseorang
* Tidak menghancurkan tempat ibadah

- UUD 1945 Pasal 31
Tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Bantuan sekolah bagi masyarakat miskin. Sayangnya, masih banyak masyarakat miskin yang masih belum bisa bersekolah/menempuh pendidikan.

- UUD 1945 Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tidak menyerahkan sumber daya alam kepada pihak asing. Seharusnya, semua kekayaan alam dikuasai negara dan sepenuhnya untuk mengutamakan kepentingan dan kemakmuran rakyat





Sumber :
https://www.kompasiana.com/arsika/5c03594912ae9474b52e42a3/sudah-adakah-keadilan-hak-asasi-manusia?page=all
https://www.kompasiana.com/skrl/54f5dd5da33311b5528b470c/uud-1945-pasal-28-d-ayat-1
https://www.kompasiana.com/julkifliaji/54f958daa33311b6078b4cb3/penerapan-pasal-33-masih-relevan-atau-tidak
https://www.kompasiana.com/danzer/54f98108a333112b058b50f3/uud-1945-pasal-28h-ayat-1-dan-2-harus-lebih-dinyatakandibuktikan
Share:

0 comments:

Post a Comment