01 November 2019

Negara

Negara

Negara adalah Suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.



Tugas Utama Negara

1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk.

UUD 45 sebagai dasar konstitusi negara, pada pasal 29 ayat 2 memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribada menurut agama dan kepercayaannya itu. Sebagaimana juga banyak ayat-ayat lain dalam UUD 45 maupun dalam perundang-undangan lainnya, pasal 29 ayat 2 tersebut tidak dapat dikatakan cukup jelas karena ayat tersebut dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh berbagai kalangan.

2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan.

3. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemajuan suatu bangsa dan negara sangat erat berhubungan dengan kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuannya. Untuk menjadi bangsa dan negara yang maju, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan harus dikelola, diberdayakan, serta dimamfaatkan sedemikian rupa sehingga dua hal tersebut bisa menjadi potensi yang kuat dan efektif dalam menopang pembangunan dan kemajuan.

4. Negara menghormati dan memelihara bahasa nasional dan bahasa daerah.

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

5. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam.

Secara formal, Negara dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah diberi kewenangan atribusi dalam menguasai bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dipergunakan sebesar–besarnya untuk kemakmuran rakyat.

6. Negara menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya telah dikemukakan bahwa landasan konstitusional dalam kegiatan usaha migas adalah Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

7. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Bangsa paradoks. Mungkin itu yang ada di benak kita semua manakala melihat hamparan kemiskinan di negeri yang serba kaya ini. Suatu hal yang menyedihkan melihat kemiskinan bisa merajai bangsa ini.

8. Negara menjamin atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997 telah memberikan andil meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan.


Sifat-Sifat Negara

1. Bersifat Memaksa
Memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.

2. Bersifat Monopoli
Menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.

3. Bersifat Totalitas
Negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.


Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan
Suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;

- Sistem Sentralisasi
Segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.

- Sistem Desentralisasi
Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).

Beberapa negara yang menganut negara kesatuan :
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Belanda
- Kamboja, dll

2. Negara Serikat
Suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

- Pemerintahan Federal
Pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.

- Pemerintahan Negara Bagian
Wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko, dll


Unsur-Unsur Negara

1. Wilayah
Suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat
Orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.


Tujuan Negara

Miriam Budiharjo (2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Tujuan Negara Indonesia yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 :

- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


Cara Agar Mencapai Tujuan Negara

1. Menegakkan Hukum
Mematuhi semua aturan aturan yang berlaku sehingga hukum di Indonesia tidak seperti pisau yang runcing ke bawah, dan tumpul ke atas. Selain itu, untuk mewujudkan tujuan yang pertama, juga diperlukan petugas keamanan seperti polisi dan tentara

2. Sejahtera
Maka rakyat harus aman, sehat, dan berkecukupan.
Dengan meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendapatkan lapangan pekerjaan.

3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Salah satu cara yang sudah direalisasikan adalah dengan Wajib belajar 12 tahun.

4. Mengikuti PBB
Yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antar negara.





Sumber :
Share:

4 comments: